Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang wanita memandang kepada laki-laki, dan laki-laki memandang kepada wanita? (Dan bagaimana) dengan apa yang telah disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwasanya beliau membolehkan hal tersebut jika tanpa didasari syahwat. Bahkan dalam hadits yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyaksikan orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid saat hari raya, dan saat itu Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha turut menyaksikannya dari belakang Nabi. Dan saat itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi ‘Aisyah dengan penutup (agar orang-orang tidak melihatnya), sampai-sampai ‘Aisyah akhirnya pulang (karena sudah bosan). Namun (di sisi lain) saya juga pernah mendengar bahwasanya hal ini diharamkan, maka dari itu tunjukkanlah kami kepada pendapat yang shahih. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarga, sahabat-sahabat serta siapa saja yang mengikuti petunjuk beliau, amma ba’du:
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambaNya yang beriman untuk menundukan pandangannya. Allah Ta’ala juga telah memerintahkan wanita-wanita yang beriman untuk menundukan pandangannya. Allah Ta’ala berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ، وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya””. (QS. an-Nur [24]: 30-31)
Menjaga pandangan itu sangatlah ditekankan, jika ada seorang wanita yang melihat kepada seorang laki-laki tanpa disertai syahwat maka hal ini tidaklah mengapa, seperti misalnya ketika di pasar atau di masjid. Akan tetapi untuk kehati-hatian maka hendaknya mereka menjaga pandangannya agar tidak timbul syahwat dan fitnah, dan hal ini (menjaga pandangan) sangat ditekankan. Adapun jika seandainya hanya sekedar melihat saja tanpa disertai dengan syahwat, seperti melihat di pasar-pasar atau melihat orang-orang yang bermain di masjid seperti halnya ‘Aisyah melihat orang-orang Habasyah, maka hal ini tidaklah mengapa.
Diterjemahkan secara bebas dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah yang bisa dirujuk di www.binbaz.org
Bogor, 23 Jumadal Ula 1435 H/25 Maret 2014 M.
Penerjemah: Mu’adz Mukhadasin
www.muadz.com