Seorang penanya pernah bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dengan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukumnya seorang wanita melihat kepada laki-laki, dan laki-laki melihat kepada wanita? (Dan bagaimana) dengan apa yang telah disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwasanya beliau membolehkan hal tersebut jika tanpa didasari syahwat. Bahkan dalam hadits yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyaksikan orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid saat hari raya, dan saat itu Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu turut menyaksikannya dari belakang Nabi. Dan saat itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupinya dengan penutup (agar orang-orang Habasyah tidak melihatnya), sampai-sampai ‘Aisyah akhirnya pulang (karena sudah bosan). Namun (di sisi lain) saya juga pernah mendengar bahwasanya hal ini diharamkan, maka dari itu tunjukkanlah kami kepada pendapat yang shahih. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Bagaimana jawaban beliau mengenai hal ini? Silahkan kunjungi link berikut ini. Semoga bermanfaat.
Read More »