Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana hukumnya seseorang berobat dengan pengobatan kay. Yaitu pengobatan yang menggunakan besi panas. Berikut ini fatwa beliau. Pertanyaan: Apakah diperbolehkan berobat dengan pengobatan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang sakit-red)? Kondisi apa saja yang diperbolehkan bagi saya untuk menggunakan pengobatan kay? Jazakumullahu khairan Jawaban: Iya, diperbolehkan berobat dengan ...
Read More »