HomeBelajar IslamFiqihTata Cara Salat Qasar
Tata Cara Salat Qasar - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Tata Cara Salat Qasar - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Tata Cara Salat Qasar

Kapan Diperbolehkannya Mulai Mengqasar Salat?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengqasar salat dimulai ketika seseorang meninggalkan tempat mukim dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Dan ini adalah syarat. Maka orang yang safar (boleh untuk) tidak menyempurnakan jumlah rakaat salatnya sampai ia kembali masuk ke tempat tinggal awalnya.

Ibnu al-Mundzir berkata: “Saya tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqasar salat dalam suatu perjalanan safar dari safar-safar beliau kecuali ketika setelah benar-benar keluar dari kota Madinah. Anas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا، وَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Aku pernah salat Zuhur empat rakaat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, kemudian aku salat Ashar dua rakaat bersama beliau ketika di Dzul Hulaifah.” (Muttafaqun ‘alahi)

(Faedah dari Syaikh Dr. Abdul Azhim Badawi hafizhahullah dalam kitab beliau al-Wajiz fi Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz hal 172-173)

Tata Cara Salat Qasar

Terkait tata cara salat qasar sebenarnya tidak ada bedanya dengan salat yang sudah biasa kita kerjakan. Seseorang diperbolehkan mengqasar salat apabila dalam kondisi safar, karena salat qasar merupakan rukhsah (keringanan) khusus yang Allah Ta’ala berikan hanya kepada musafir. Dan tidak ada lafadz niat khusus yang harus diucapkan tatkala kita akan mengqasar salat. Karena niat itu letaknya di dalam hati, tidak perlu diucapkan secara lisan dan tidak ada contoh dari Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam terkait lafadz niatnya.

Berikut penulis rangkumkan dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terkait kondisi bagaimana seseorang bisa melakukan salat qasar:

  1. Seorang musafir mengqasar (meringkas/memendekkan) salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dan ini hanya berlaku pada salat Zuhur, Ashar, dan Isya.
  2. Diperbolehkan mulai mengqasar salat hanya ketika sudah meninggalkan daerah tempat tinggalnya.
  3. Apabila di tempat tujuan atau dalam perjalanan safar ia salat berjamaah bersama warga dan di belakang imam yang mukim, maka ia salat 4 rakaat mengikuti imam.
  4. Apabila ada niatan pasti untuk menetap lama di suatu daerah/tempat lebih dari 4 hari, maka menurut jumhur ulama ia kembali salat 4 rakaat dan tidak mengqasarnya.
  5. Saat safar bersama orang lain maka dalam mengqasar salat harus tetap menjaga salat secara berjamaah (khususnya bagi laki-laki).
  6. Apabila safar sendirian dan kondisinya mudah (tidak ada halangan) untuk melaksanakan salat secara berjamaah dengan warga sekitar yang mukim, maka ia salat bersama mereka dan menyempurnakan jumlah rakaatnya menjadi 4 rakaat. Namun apabila kondisinya tidak memungkinkan, maka tetap diperbolehkan baginya salat qasar 2 rakaat.
  7. Seseorang yang belum memiliki kepastian dan belum tahu berapa lama akan tinggal, serta masih bimbang apakah dua hari, lima hari, atau sepuluh hari, maka boleh bagianya untuk tetap mengqasar salatnya menjadi 2 rakaat, karena ia masih dalam kondisi safar.

Demikian penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang penulis rangkum dan terjemahkan secara makna dari fatwa yang dimuat di website resmi beliau di: https://binbaz.org.sa/fatwas/12159/متى-يباح-القصر-والجمع-للمسافر

(Baca pembahasan sebelumnya terkait: Mengenal Salat Qasar)

Oleh: Muadz Mukhadasin, M.Pd.
Artikel: www.muadz.com

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengertian Salat Jamak dan Sebab Diperbolehkannya Menjamak Salat - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Pengertian Salat Jamak dan Sebab Diperbolehkannya Menjamak Salat

Di antara karakteristik agama Islam adalah bahwasanya Islam menghendaki kemudahan bagi pengikut-pengikutnya. Allah Ta’ala berfirman: ...